Jumat, 05 Maret 2010

Sistem Informasi dan Hukum di Indonesia

KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)


Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam
suatu kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong
pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui
hubungan jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu
muka, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi.
Perkembangan teknologi informasi juga membentuk masyarakat dunia baru yang tidak
lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial dan telah membalikkan segalanya yang jauh jadi
dekat yang khayal jadi nyata. Namun dibalik kemajuan itu, juga telah melahirkan
keresahan-keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk
cyber crime.

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era
globalisasi bukanlah suatu hal yang fiktif melainkan sudah menjadi kenyataan yang
diwujudkan dalam berbagai bentuk.
Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang
pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan
mudah dapat diperoleh. Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus
bertemu muka face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi.
Fenomena perdagangan dengan kecangihan teknologi yang dikenal dengan
internet (electronic commerce yang disingkat dengan e-commerce ) hanyalah salah
satu bentuk dari perubahan perilaku masyarakat yang timbul akibat revolusi
teknologi informasi.

Kita memang tidak dapat membantah bahwa penerapan teknologi informasi
akan menimbulkan berbagai perubahan sosial. Karena itu perlu untuk
diperhatikan bagaimana upaya melakukan transformasi teknologi dan industri
dalam mengembangkan struktur sosial yang kondusif. Tanpa adanya partisipasi
masyarakat dan peranan hukum, upaya pengembangan teknologi tidak saja
kehilangan dimensi kemanusiaan tetapi juga menumpulkan visi inovatifnya.
Peranan hukum diharapkan dapat menjamin bahwa pelaksanaan perubahan
itu akan berjalan dengan cara yang teratur, tertib dan lancar. Perubahan yang tidak
direncanakan dengan sebuah kebijakan hukum acap kali akan menimbulkan berbagai
persoalan baru dalam masyarakat. Di sinilah hukum akan berfungsi dalam
menghadapi perubahan masyarakat. Fungsi hukum dalam masyarakat ada dua yaitu;
  • Produk hukum harus mampu mengangkat peristiwa-peristiwa (gejala hukum)
dalam masyarakat ke dalam hukum sebagai sarana pengaturan masyarakat di
masa akan datang. Fungsi pengaturan diwujudkan dengan dibentuknya normanorma
yang merupakan alat pengawas masyarakat (social control). Fungsi ini
bertujuan agar orang-orang bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat
umum yang telah diwujudkan dalam norma hukum yang dibentuk bersama.
  • Fungsi kedua dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat
dalam suasana perubahan masyarakat yang terus menerus terjadi.

Cyber crime yang telah berkembang
di Indonesia, perlu adanya pengaturan agar dapat mencegah dampak negatif,
sehingga terjadinya kondisi sosial yang harmonis.
Dari fenomena di atas, timbul sebuah pertanyaan apakah memang ada hukum
di bidang cyber space? Jika kita lihat konsep dasar lahirnya cyber space (ruang
maya) dari perkembangan teknologi informasi, khususnya internet hanya merupakan
sebuah media pengantar sebagaimana media-media pengantar dalam bentuk lainnya.
Akan tetapi internet memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan
5
media pengantar lain, seperti media cetak, penyiaran atau telekomunikasi.
Keistimewaannya dalam mengkonvergensikan berbagai bentuk media di atas, telah
menjadikan internet sebagai media pengantar yang relatif sempurna.
Karena konsep internet sebagai media pengantar, maka hubungan para pihak
di internet hanya akan terjadi bila para pihak mempunyai keinginan bersama
didukung itikad baik untuk menggunakan internet sebagai media dalam membangun
hubungannya. Oleh karena itu, ketika terjadi hubungan para pihak, maka pada saat
itu pula terjadi hubungan hukum di antara mereka. Pada saat timbulnya hubungan
hukum, maka saat itu pula diperlukan efektivitas terhadap jaminan dan perlindungan
hukum di cyber space.
Kelahiran hukum di cyber space tentu akan membawa perdebatan panjang di
antara para akademisi hukum, praktisi hukum, maupun warga masyarakat yang
terlibat secara langsung atau tidak terhadap dampak dari revolusi teknologi
informasi. Perdebatan ini terjadi karena hubungan hukum yang timbul di dalam
internet, keabsahannya masih menjadi tanda tanya besar. Hal ini terjadi karena
adanya berbagai pendapat mendasar antara hukum internet dengan hukum nasional
yang berlaku sekarang.
Dari uraian di atas maka berbagai permasalahan yang akan muncul
kepermukaan antara lain masalah pembuktian dari data elektronik yang belum
dikenal sebagai alat bukti di dalam hukum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal
184 KUHAP, ketidakjelasan kedudukan (domisili) para pihak saat melakukan
transaksi, sejauhmanakah kewenangan aparat penegak hukum untuk mengambil
tindakan hukum bila terjadi kejahatan serta berbagai persoalan lain sampai saat ini
masih menjadi perdebatan berbagai kalangan. Di lain pihak kita tidak dapat
membantah adanya tuntutan dari pelaku bisnis yang meminta dikeluarkan hukum
nasional yang mengatur masalah jaminan hukum di bidang internet. Tulisan ini
bertujuan untuk mencari usaha dalam penegakan hukum terhadap cyber crime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar