Jumat, 05 Maret 2010

Softskill Yang Dibutuhkan

Softskill

Soft skill adalah kemampuan dasar dari seseorang yang sangat berhubungan dengan karakter seseorang yang sangat dibutuhkan oleh setiap orang baik dalam bekerja ataupun dalam aktivitas sehari-hari.
Soft skill sangat dibutuhkan bukan hanya sebagai cara kita untuk bergaul, tapi bisa juga menjadi salah satu nilai tambah bagi seseorang karena bisa menjadi ’contoh’ bagi orang lain.
Setiap orang sejak dikenalkan dengan lingkungan, secara tanpa sadar sudah mempunyai soft skill masing-masing yang membedakan adalah bagaimana dia bisa memanfaatkan apa yang dia punya tersebut.

Soft skill juga dipengaruhi oleh tingkat kedewasaan seseeorang, karena dengan berjalan nya semakin bertambah umur juga akan mempengaruhi cara berfikir seseorang dalam menjalankan bagian nya didalam team. Seorang Manager yang berumur lebih muda dari staff nya pasti akan mempunyai cara berpikir yang berbeda, motivasi yang berbeda, cara memandang masalah dari cara pikir yang berbeda sehingga terkadang yang lebih muda akan memiliki tingkat emosi yang lebih menggebu dibanding yang lebih tua dalam memimpin, menghadapi masalah, menyelesaikan masalah dan hal-hal lain nya.

Berikut ini beberapa softskill yang kita butuhkan:

  • menjadi pendengar yang baik
  • tanggung jawab
  • kemampuan bekerja sama
  • pembuat keputusan yang baik
  • motivator
  • menjadi pendengar yang baik
  • attitude (sopan santun)
  • kemampuan berbicara

Contoh-contoh diatas mungkin baru sebagian yang ditampilkan, karena bisa saja masih ada contoh-contoh lain yang kadang tanpa disadari bahwa ternyata soft skill sudah dimiliki oleh masing-masing individu.

Mau belajar soft skill? Coba kenali dulu diri kita sendiri.

Sistem Informasi dan Hukum di Indonesia

KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)


Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam
suatu kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong
pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui
hubungan jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu
muka, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi.
Perkembangan teknologi informasi juga membentuk masyarakat dunia baru yang tidak
lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial dan telah membalikkan segalanya yang jauh jadi
dekat yang khayal jadi nyata. Namun dibalik kemajuan itu, juga telah melahirkan
keresahan-keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk
cyber crime.

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era
globalisasi bukanlah suatu hal yang fiktif melainkan sudah menjadi kenyataan yang
diwujudkan dalam berbagai bentuk.
Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang
pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan
mudah dapat diperoleh. Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus
bertemu muka face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi.
Fenomena perdagangan dengan kecangihan teknologi yang dikenal dengan
internet (electronic commerce yang disingkat dengan e-commerce ) hanyalah salah
satu bentuk dari perubahan perilaku masyarakat yang timbul akibat revolusi
teknologi informasi.

Kita memang tidak dapat membantah bahwa penerapan teknologi informasi
akan menimbulkan berbagai perubahan sosial. Karena itu perlu untuk
diperhatikan bagaimana upaya melakukan transformasi teknologi dan industri
dalam mengembangkan struktur sosial yang kondusif. Tanpa adanya partisipasi
masyarakat dan peranan hukum, upaya pengembangan teknologi tidak saja
kehilangan dimensi kemanusiaan tetapi juga menumpulkan visi inovatifnya.
Peranan hukum diharapkan dapat menjamin bahwa pelaksanaan perubahan
itu akan berjalan dengan cara yang teratur, tertib dan lancar. Perubahan yang tidak
direncanakan dengan sebuah kebijakan hukum acap kali akan menimbulkan berbagai
persoalan baru dalam masyarakat. Di sinilah hukum akan berfungsi dalam
menghadapi perubahan masyarakat. Fungsi hukum dalam masyarakat ada dua yaitu;
  • Produk hukum harus mampu mengangkat peristiwa-peristiwa (gejala hukum)
dalam masyarakat ke dalam hukum sebagai sarana pengaturan masyarakat di
masa akan datang. Fungsi pengaturan diwujudkan dengan dibentuknya normanorma
yang merupakan alat pengawas masyarakat (social control). Fungsi ini
bertujuan agar orang-orang bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat
umum yang telah diwujudkan dalam norma hukum yang dibentuk bersama.
  • Fungsi kedua dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat
dalam suasana perubahan masyarakat yang terus menerus terjadi.

Cyber crime yang telah berkembang
di Indonesia, perlu adanya pengaturan agar dapat mencegah dampak negatif,
sehingga terjadinya kondisi sosial yang harmonis.
Dari fenomena di atas, timbul sebuah pertanyaan apakah memang ada hukum
di bidang cyber space? Jika kita lihat konsep dasar lahirnya cyber space (ruang
maya) dari perkembangan teknologi informasi, khususnya internet hanya merupakan
sebuah media pengantar sebagaimana media-media pengantar dalam bentuk lainnya.
Akan tetapi internet memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan
5
media pengantar lain, seperti media cetak, penyiaran atau telekomunikasi.
Keistimewaannya dalam mengkonvergensikan berbagai bentuk media di atas, telah
menjadikan internet sebagai media pengantar yang relatif sempurna.
Karena konsep internet sebagai media pengantar, maka hubungan para pihak
di internet hanya akan terjadi bila para pihak mempunyai keinginan bersama
didukung itikad baik untuk menggunakan internet sebagai media dalam membangun
hubungannya. Oleh karena itu, ketika terjadi hubungan para pihak, maka pada saat
itu pula terjadi hubungan hukum di antara mereka. Pada saat timbulnya hubungan
hukum, maka saat itu pula diperlukan efektivitas terhadap jaminan dan perlindungan
hukum di cyber space.
Kelahiran hukum di cyber space tentu akan membawa perdebatan panjang di
antara para akademisi hukum, praktisi hukum, maupun warga masyarakat yang
terlibat secara langsung atau tidak terhadap dampak dari revolusi teknologi
informasi. Perdebatan ini terjadi karena hubungan hukum yang timbul di dalam
internet, keabsahannya masih menjadi tanda tanya besar. Hal ini terjadi karena
adanya berbagai pendapat mendasar antara hukum internet dengan hukum nasional
yang berlaku sekarang.
Dari uraian di atas maka berbagai permasalahan yang akan muncul
kepermukaan antara lain masalah pembuktian dari data elektronik yang belum
dikenal sebagai alat bukti di dalam hukum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal
184 KUHAP, ketidakjelasan kedudukan (domisili) para pihak saat melakukan
transaksi, sejauhmanakah kewenangan aparat penegak hukum untuk mengambil
tindakan hukum bila terjadi kejahatan serta berbagai persoalan lain sampai saat ini
masih menjadi perdebatan berbagai kalangan. Di lain pihak kita tidak dapat
membantah adanya tuntutan dari pelaku bisnis yang meminta dikeluarkan hukum
nasional yang mengatur masalah jaminan hukum di bidang internet. Tulisan ini
bertujuan untuk mencari usaha dalam penegakan hukum terhadap cyber crime.

Selasa, 02 Maret 2010

Surat Dari Sahabat

SURAT DARI SAHABAT

Pergi ke dunia luas temanku sayang
Pergi ke dunia bebas
Selama angin masih angin buritan
Dan matahari pagi menyinar daun-daunan
Dalam rimba dan padang hijau

Pergi ke laut lepas temanku sayang
Pergi ke alam bebas
Selama hari belum petang
Dan warna senja belum kemerah-merahan
Menutup pintu waktu lampau

Jika bayang telah pudar
Dan elang laut pulang ke sarang
Angin bertiup ke benua
Tiang-tiang akan kering sendiri
Dan nahkoda sudah tahu pedoman
Boleh engkau datang padaku

Kembali pulang temanku sayang
Kembali ke balik malam
Jika kapalmu telah rapat ke tepi
Kita akan bercerita
"Tentang cinta dan hidupmu di pagi hari"

Urutan Membuat Jaringan Peer To Peer


jaringan peer-to-peer adalah adalah jaringan komputer dimana setiap host dapat menjadi server dan juga menjadi client secara bersamaan. cara mengkoneksikan jaringan peer-to-peer adalah dengan cara memunculkan local area network pada masing-masing komputer.
langkah berikutnya adalah memberikan alamat pada masing-masing komputer. Komputer yang berhubungan ke jaringan harus di beri alamat atau tanda pengenal(dalam bahasa jaringan lebih di kenal dengan istilah IP Addres) agar di kenali oleh komputer anggota jaringan.

Untuk membangun jaringan p2p, langkah pertama yang harus dipersiapkan adalah :
1. Menyiapkan perangkat keras yang belum terpasang sebelumnya, seperti : Kabel UTP, kartu ethernet (Ethernet card), RG konektor dll (diasumsikan anda telah memasang perangkat tersebut ke dalam CPU).
2. Setting alamat IP di masing-masing komputer.
Untuk Win XP :
Langkah pertama misalkan pada computer 1 setting IP dengan cara ke Control Panel | Network Conections, kemudian klik kanan pada LAN | Properties. Dalam tab Properties pilih Internet Protocol (IP), kemudian klik tombol Properties, lalu masukan alamat IP nya, misalkan 192.168.1.1 dengan subnetnya 255.255.255.0 kemudian klik OK.
Kemudian setting IP computer misalkan computer 2 dengan cara ke Control Panel | Network Conections, kemudian klik kanan pada LAN | Properties. Dalam tab Properties pilih Internet Protocol (IP), kemudian klik tombol Properties, lalu masukan alamat IP nya dan tidak boleh sama dengan IP computer lain yang sudah digunakan misalnya 192.168.1.2 dengan subnetnya 255.255.255.0 kemudian klik OK. (Ingat salah satu syarat membuat jaringan local supaya dapat terhubung ialah pastikan kita mengkonfigurasi IP komputer tersebut dalam satu subnet dan range yang sama.
Juga setting IP pada computer lain jika jaringan tersebut terdiri lebih dari 2 komputer dengan cara yang sama seperti di atas (jika lebih dari 2 komputer dalam jaringan, anda tentunya akan membutuhkan hub).
Dan jangan lupa mengganti Workgroup. Dengan cara klik kanan pada My Computer | Properties | Computer Names, kemudian klik tombol change …, lalu ganti workgroupnya sesuai dengan yang sudah anda persiapkan. Pastikan semua komputer menggunakan workgroup yang sama.
1. Restart Komputer yang telah ter-IP nya.
2. Jalankan perintah Ping, dengan cara klik Start | Run atau dengan Window + r kemudian ketik misalkan menjalankannya dari komp.1 untuk mengetes te-koneksikah dengan computer 2 ketik “ping 192.168.1.2” (tanpa tanda kutip)
Jika ping tersebut di-Reply berarti computer 1 dengan computer 2 telah online dan terkoneksi dengan baik. Namun jika pada layar tertulis “Request Time Out” berarti komp 1 dengan komp 2 belum terkoneksi, mungkin permasalahan dapat pada hardware yang digunakan atau setting IP yan belum benar.
3. Jika sampai langkah ini sudah berhasil selanjutnya anda tinggal membuat Folder Sharing untuk keperluan pertukaran file kerja anda. Dan jangan lupa untuk mengaktifkan layanan “File and Printer Sharing”nya.

Sumber: http://hi-techmall.org/workshop/node/2855