STANDAR PROFESI DI USA DAN KANADA
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
I. Pribadi Standar
petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
• Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
• Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.
II. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik
petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
• Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
• Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
• Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
III. Pengembangan Profesional
petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
IV. Integritas Profesional – Informasi
petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
• Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
• Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
• Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
V. Integritas Profesional – Hubungan
petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
• Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
• Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
• Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
• Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
• Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.
VI. Konflik Kepentingan
petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
• Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
• Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
• Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.
STANDAR PROFESI DI EROPA (INGGRIS, JERMAN, PERANCIS)
contoh yang akan di bahas untuk standar profesi di Eropa adalah satndar profesi diModel dan Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis) Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas. Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
STANDAR PROFESI ACM DAN IEEE
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947.
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi.
IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
•Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
•Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
•Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.
•Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
•ACM memiliki empat “Boards“ yaitu:
1.publikasi,
2.SIG Governing Board,
3.pendidikan, dan
4.Badan Layanan Keanggotaan
STANDAR PROFESI DI INDONESIA dan REGIONAL
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
SUMBER : http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page2.html
http://www.gfoa.org/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=108
http://www.cotec-europe.org/eng/35/
Senin, 09 Mei 2011
Kamis, 24 Maret 2011
UNDANG - UNDANG HAK CIPTA DAN TELEKOMUNIKASI
Undang - Undang No.19 Tentang Hak Cipta
Sebelum lebih jauh kita membedah tentang undang - undang hak cipta, ada baiknya kita cari tahu dulu pengertian dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta adalah hak eksklusif Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan yang tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan suatu desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
*Pendaftaran Hak Cipta Di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
*Perolehan Hak Cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
*Ciptaan Yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Undang - Undang No.36 Tentang Telekomunikasi
Seperti biasanya sebelum kita membedah tentang undang - undang telekomunikasi,ada baiknya kita mengetahui apa arti dari telekomunikasi itu sendiri. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian Dalam UU No.36/1999 Pasal 3,disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26tersebut juga disebutkan bahwa “Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan”. Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://wa2n77.blogspot.com/
Sebelum lebih jauh kita membedah tentang undang - undang hak cipta, ada baiknya kita cari tahu dulu pengertian dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta adalah hak eksklusif Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan yang tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan suatu desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
*Pendaftaran Hak Cipta Di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
*Perolehan Hak Cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
*Ciptaan Yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Undang - Undang No.36 Tentang Telekomunikasi
Seperti biasanya sebelum kita membedah tentang undang - undang telekomunikasi,ada baiknya kita mengetahui apa arti dari telekomunikasi itu sendiri. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian Dalam UU No.36/1999 Pasal 3,disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26tersebut juga disebutkan bahwa “Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan”. Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://wa2n77.blogspot.com/
Kamis, 24 Februari 2011
Cyber Crime
CONTOH KASUS TENTANG CYBER CRIME SERTA CARA UNTUK MENCEGAHNYA
1. Penipuan Lelang On-line
a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk - produk yang
yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap per -
tanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh
produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran
(escrow accounts services) seperti www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga
produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke Pen-
jual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi
yang memuaskan.
2. Penipuan Saham On-line
a. Cirinya tiba - tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.
b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan
seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang
terjadi.
c. Teknik Pengamanan antara lain www.stockdetective.com punya daftar negatif saham - saham.
3. Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line
a. Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.
b. Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bom-
bastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.
4. Penipuan Kartu Kredit
a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan
Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi
online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western
Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security
seperti VeriSign.
1. Penipuan Lelang On-line
a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk - produk yang
yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap per -
tanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh
produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran
(escrow accounts services) seperti www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga
produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke Pen-
jual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi
yang memuaskan.
2. Penipuan Saham On-line
a. Cirinya tiba - tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.
b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan
seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang
terjadi.
c. Teknik Pengamanan antara lain www.stockdetective.com punya daftar negatif saham - saham.
3. Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line
a. Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.
b. Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bom-
bastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.
4. Penipuan Kartu Kredit
a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan
Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi
online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western
Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security
seperti VeriSign.
Langganan:
Postingan (Atom)